
Empat Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi Di BPJS Ketenagakerjaan.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Saksi yang diperiksa yaitu:
1. YS selaku PIC PT Ashmore Asset Management Indonesia;
2. B selaku Head Divison PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia;
3. FRH selaku Direktur Utama PT Syailendra Capital;
4. FRS selaku Asdep Bidang Resiko Investasi Pendapatan dan Pasar Modal Manajemen Resiko BPJS-TK
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
(K.3.3.1)
Jakarta, 18 Februari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Nomor: PR – 140 /K.3/Kph.3/02/2021
(transaktual).