Kejati Jabar Periksa Dada Rosada, Walikota Bandung Sebagai Saksi Kasus Bansos

Transaktual.
Bermula dari Prosedur Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Tahun 2010 sebesar Rp 40.919.000.000,- Tidak Sesuai Ketentuan dan Rawan di Salahgunakan Menurut Hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Belanja bantuan sosial dianggarkan pada APBD Kota Bandung Tahun 2010 sebesar Rp 80.218.272.441,- dan sudah di realisasikan sebesar Rp 79.607.119.939. Belanja bantun sosial tersebut di anggarkan melalui belanja Sekretaris Daerah Non Bagian yang antara lain dipergunakan untuk bantuan kepada kelompok / anggota masyarakat dan partai politik. Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan hibah dan bantuan sosial, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2010.
Hasil pemeriksaan atas register SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) bukti pertanggungjawaban belanja bantuan sosial serta konfirmasi kepada penerima pencairan SP2D, bantuan sosial di ketahui bahwa prosedur pencairan belanja bantuan sosial sebesar Rp 40.919.000.000,- tidak sesui dengan ketentuan. Hal tersebut dapat di ketahui dari :
Pengajuan bantuan sosial tidak di lampiri dengan proposal.
Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2010 telah mengatur bahwa mekanisme pengajuan bantuan sosial adalah anggota / kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan bantuan sosial kepada walikota melalui Sekretaris Daerah. Surat permohonan tersebut harus di lampiri dengan proposal yang antara lain memuat latar belakang kegiatan, personil pelaksana kegiatan dan riancian pembiyaan.
Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jawa Barat membenarkan bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada mendatangi Gedung
Kejati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos)
Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 senilai Rp80 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusuma, di Gedung Kejati Jabar Jalan
LREE Martadinata Kota Bandung, Jumat menuturkan, Dada Rosada datang sebagai
saksi dalam perkara tersebut tanpa izin dari Presiden SBY.
Walikota Bandung, Dada Rosada diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (30/12). Dada diperiksa sebagai saksi untuk 8 tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung Tahun Anggaran 2009/2010.
Dada mendatangi Kejati Jabar didampingi Sekda Edi Siswadi.
Kajati Jawa Barat, Yuswa Kusumah dalam keterangan persnya di Kejati Jabar, Jl. LRE Martadinata (30/12) mengatakan pihak Kejati Jabar telah memeriksa orang nomor satu di Kota Bandung itu.
Ketika ditanya apakah status Dada Rosada akan ditingkatkan menjadi tersangka, Yuswa secara lugas mengatakan tergantung hasil pemeriksaan. "Itu tergantung hasil pemeriksaan tadi. Nanti kita lihat hasil jawabannya. Kalau nanti meningkat akan kita periksa lagi beliau", tegas mantan Kajari Bandung ini.
Yuswa menandaskan, hingga saat ini status Dada Rosada masih sebatas saksi untuk 8 tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp. 80 miliar itu.
Dada Rosada ketika ditanya usai diperiksa di lantai 3 kantor Kejati Jabar, menyatakan pemeriksaan dirinya sebenarnya atas permintaan dia sebagai pribadi dengan melepaskan atribut jabatannya. Sehingga pihak kejaksaan tidak perlu menunggu izin dari Presiden.
"Saya mengajukan surat ke Kejati. Ini saya lakukan untuk mempercepat dan mempermudah penyelidikan kasus ini. Jadi saya disini sengaja atas kesadaran sendiri", urai Dada.
Sebelumnya, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi juga telah diperiksa sebanyak 7 kali sebagai saksi. Seperti telah diberitakan transaktual, Edi Siswadi diperiksa penyidik Kejati Jabar untuk ke 7 kalinya (22/12). [Baca : Kasus Dana Bansos Kota Bandung Semakin Mencekam, Edi Siswadi Diperiksa Untuk Ketujuh Kalinya. - Laporan : Alfen Hoesin]
Kepada transaktual Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Fadil Zumhanna menegaskan bahwa pihak Kejati telah menyita semua alat bukti. Selain setimbunan berkas bansos 2009/2010, juga CPU komputer dari sekretariat Pemkot Bandung. Fadil juga berjanji akan ada lagi tersangka baru dalam waktu dekat..(Alfen Hoesin)



