Kecelakaan Maut Tugu Tani, Polisi Periksa Urine Pengemudi Mobil Xenia

Transaktual.
Perwira menengah dari Polda Metro Jaya, AKP Antoni Wijaya, di RSCM, Jakarta,
mengatakan yang menabrak 12 pejalan kaki hingga tewas dan terluka di sekitar
Tugu Pahlawan (kondang sebagai Tugu Tani) sedang menjalani pemeriksaan di Polda
Metro Jaya.
Pengendara mobil berwarna hitam bernomor polisi B 2479 XI yang menabrak
sekelompok pejalan kaki tersebut bernama Apriani Susanti (29), kini masih terus
menjalani pemeriksaan. Susanti merupakan warga Jalan Kranggan 148, Tanjung
Priok, Jakarta.
Wijaya mengatakan, bahwa kejadian yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, mobil hitam
itu melaju ke arah Tugu Tani dari Gambir dan sempat oleng.
Pengemudi mengarahkan mobil ke kiri yang akhirnya menabrak sekelompok pejalan
kaki yang usai melakukan olahraga di Silang Monas. Wijaya mengatakan belum
mengetahui pasti penyebab olengnya kendaraan, apakah karena kondisi kendaraan
atau kesalahan manusia.
Afriani Patungan Beli Ekstasi di Hayam Wuruk.
Kecelakaan
maut yang terjadi di kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, tidak bisa
dilepaskan dari pengaruh narkoba dan minuman keras.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji Wijayanto, Senin
(23/1) mengatakan Afriani dan keempat rekannya yaitu Arisendi, 34, Denny
Mulyana, 34, dan Adistina Putri, 26, mengaku mengonsumsi narkotika dan minuman
keras.
"Jam 8-10 malam itu mereka menghadiri acara ulang tahun di Hotel
Borobudur. Setelah itu mereka ke kafe di Kemang sampai jam 2 dini hari, di sana
mereka minum bir dan whisky. Dari kemang mereka ke diskotek Stadium di Hayam
Wuruk sampai jam 10 pagi," paparnya.
Menurutnya, empat orang ini bukanlah pengguna narkoba dalam jumlah yang banyak.
Mereka mengkonsumsi dua butir ekstasi dan dibagi untuk empat orang.
"Di Hayam Wuruk mereka patungan membeli dua pil untuk berempat. Jadi satu
orang makan setengah pil. Di situ juga salah satu dari tersangka ini bertemu
temannya yang lain dan menghisap ganja," imbuh Nugroho.
Nugroho menambahkan, bahwa pemicu kecelakaan maut tersebut adalah minuman keras yang
diminum dalam jumlah yang cukup banyak hingga Minggu (22/1) pagi. Ia pun
menghimbau agar masyarakat menjauhi minuman keras dan narkoba, terutama pada
saat hendak menggunakan kendaraan.
"Pengemudi menyetir di luar kontrol karena pengaruh mirasnya, bukan karena
ekstasi. Karena jumlah ekstasi yang dikonsumsi pada pukul 2.30 itu sangat
sedikit, efeknya sudah habis pada siang harinya. Sedangkan mirasnya terus
mereka minum," tandasnya.
Tabrak Orang, Sopir Xenia Malah Marah-marah
Suwarto,
salah satu korban dalam kecelakaan maut di depan Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, tidak bisa menyembunyikan
tubuhnya yang gemetar. Dia menjadi salah satu korban yang selamat dalam
kejadian yang menewaskan delapan orang itu.
"Mobilnya kencang sekali, pengemudinya seperti orang mabuk. Bukan rem
blong, tapi kakinya yang gila," katanya di lokasi kejadian,
Minggu 22 Januari 2012.
Suwarto yang saat kejadian sedang berjalan kaki mengatakan sesaat setelah
kejadian, sang sopir tidak mau disalahkan ketika dimarahi Suwarto. Bahkan, sopir
yang diketahui seorang ibu-ibu itu, malah marah-marah padanya.
"Dia marah-marah dan mengomel-omel, padahal sudah berapa yang dia bunuh.
Saya tidak tahu, hampir saja nyawa saya hilang," kata Suwarto yang tampak
masih emosional di sekitar lokasi kejadian.
Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, itu menuturkan sopir mobil Xenia dan
penumpangnya beruntung tidak dihakimi massa karena petugas kepolisian dan
keamanan gedung segera mengamankan mereka. Tetapi, dia menuntut agar mereka
mendapatkan hukuman yang berat, "Saya siap jika dijadikan saksi oleh Pak Polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Jakarta
Pusat, Komisaris Gimo Husodo, menyatakan, sopir dan penumpang sudah diamankan
di Kantor Polisi Sektor Lapangan Banteng, Jakarta.
Adapun Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Xenia yang menewaskan 8 orang tersebut, bermula ketika beberapa anak-anak sehabis bermain bola di seputar monas, sedang berjalan di Trotoar dengan para pejalan kaki lainnya.
Secara Tiba-tiba mobil tersebut menabrak 13 orang, dan 9 orang tewas. Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah al Ujay (16), Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), dan Wawan (17).
Sementara itu empat orang luka yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), Indra (11), dan Teguh Hadi Purnomo (30).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal sangkaan sebagai berikut.
- Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalulintas, yang menjelaskan dalam hal
kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.
- Pasal 283 UU Lalulintas, menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi
oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di
jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling
banyak Rp750.000.
- Pasal 288 UU Lalulintas, menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
- Pasal penyalahgunaan narkoba dalam UU No 35/2009 tentang Narkoba.
Rikwanto enggan menjelaskan lebih lanjut tentang penyalahgunaan narkotika oleh
Afriani dan tiga penumpang Xenia lainnya, sebagai penyebab kecelakaan nahas yang
menewaskan sembilan pejalan kaki.
"Yang narkoba memang hasil urinenya sudah positif, tapi nanti dulu, masih
ditangani Dit Narkoba," kata Rikwanto saat dihubungi, Senin (23/1/2012).
Sebagaimana diberitakan, bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.40 Wib
di Jl Ridwan Rais, Tugu Tani di depan Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta
Pusat. Ada 13 korban, sembilan meninggal dunia dan empat di antaranya
luka-luka.
Jasa Raharja Akan Berikan Santunan Kepada Seluruh Korban Xenia Maut Apriani
Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada seluruh korban tabrakan maut di Tugu Tani besok, Selasa 24 Januari 2012. Siang tadi petugas Jasa Raharja mendatangi keluarga korban tabrakan Xenia maut yang berada di Jl Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2012). Mereka melakukan identifikasi terhadap empat korban tewas yang bertempat tinggal di kawasan tersebut.
"Kita merasa prihatin, dan mulai kemarin kita mulai mengindentifikasi secara baik dan benar," kata Kabag Iuran Wajib Pesawat Udara PT Jasa Raharja DKI Jakarta, Martinus Wae di lokasi, Senin (23/1/2012).
"Sesuai dengan UU no 34 tahun 1964 jo PP 18 tahun 85 maka ahli waris yakni
janda atau duda kalau tidak ada ya orangtua yang sah," kata Martinus.
Ia mengatakan santunan yang diterima keluarga korban senilai Rp 25 juta.
Sebenarnya, kata Martinus, santunan tersebut dapat diberikan pada hari ini.
Namun karena bertepatan dengan libur Imlek maka santunan baru dapat disalurkan
besok, Selasa (24/1/2012).
Sedangkan korban luka-luka yang masih berada di RSPAD Gatot Subroto, kata
Martinus, yakni Ny Siti Mukaromah (30), Keny (8) dan Indra (11). "Kita
sudah lakukan koordinasi dengan memberikan santunan maksimum Rp 10 juta,"
ujarnya.
Pemakai Narkoba.
Polisi memastikan Apriani Susanti (29) dan tiga temannya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.Hal tersebut ditetapkan setelah tiga penumpang Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan oleh Apriani Susanti (29) juga positif memakai sabu-sabu. Mereka adalah Deny Mulyana (30), Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34).
Direktur
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan keempatnya
ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti tes urine. "Keempatnya
sudah jadi tersangka karena positif tes urin menggunakan narkoba. Jadi ya
otomatis jadi tersangka," jelas Nugroho saat dihubungi, Senin (23/1/2012).
Lebih lanjut, atas perbuatannya itu Apriani dan ketiga rekannya diganjar pasal
127 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Sampai saat ini
barang bukti sementara hanya tes urin, itu sudah cukup menjerat mereka sebagai
tersangka," jelas Nugroho.
Afriani beserta teman-temannya diketahui melakukan pesta narkoba dan alkohol
pada malam sebelum kejadian. Mereka melakukannya di sebuah hotel di kawasan
Lapangan Banteng, sebuah cafe di Kemang dan sebuah diskotek di Mangga Besar.
Hari Minggu siang mobil Xenia hitam yang disopiri Apriani ngebut dan sempat oleng sampai akhirnya menghantam 13 pejalan kaki di trotoar dan halte. Mobil baru behenti setelah meringsek masuk ke halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Akibat peristiwa ini, sembilan orang tewas di tempat, empat orang luka-luka. Korban tewas dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sementara korban luka-luka dilarikan ke RSPAD. [gendis/Transaktual]



