Kamis, 23 Februari 2012 06:10:49



Nasional

Ketua MA, Harifin A Tumpa, menandatangani prasasti peresmian gedung pengadilan di seluruh Indonesia

Dirilis oleh hendrik/roel/transaktual pada Minggu, 15 Jan 2012
Telah dibaca 118 kali

Transaktual.

Sembilan (9) Pengadilan Negeri yang di resmikan yakni, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Timur, PN Batam, PN Batu Licin, PN Sumbawa Besar, PN Tais, PN Kepahiang, PN PN Tubei, PN Bintuhan, Rabu, 11/01/2012.

Sedangkan 26 Pengadilan Agama yakni, PA Binjai, PA Solok, PA Pangkalan Kerinci, PA Selat Panjang, PA Tanjung Balai Karimun, PA Sungai Liat, PA Lubuk Linggau, PA Kuala Tungkal, PA Rangkas Bitung, PA Sumber, PA Tasikmalaya, PA Purwokerto, PA Purbalingga, PA Blora, PA Brebes, PA Purworejo, Wonosari, PA Magetan, PA Pacitan, PA Sumenep, PA Mempawah, PA Ketapang, PA Tarakan, PA Bontang, PA Kuala Kapuas, PA Karangasem.

Dalam peresmian tersebut dihadir pula wakil ketua MA Bidang Yudisial, wakil Ketua MA non Yudisial, para Hakim Agung, pejabat eselon I dan II, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan tingkat pertama serta Walikota Jakarta Barat, Jakarta Timur, juga unsur Muspida dan undangan lainnya.

Ketua MA Harifin A Tumpa tiba di PN Jakarta Barat pukul 10.00 WIB disambut oleh pamong tamu serta juru bicara MA, Hatta Ali. Kemudian pembukaan acara diawali dengan peragaan tarian budaya dari Betawi, Jali-Jali. Harifin menyatakan dengan adanya gedung baru ini diharapkan kinerja penegakan hukum bisa lebih profesional dan baik.

"Dengan adanya peresmian gedung-gedung pengadilan baru, kami berharap setahap demi setahap permohonan prasarana dan sarana peradilan akan terpenuhi," ungkap Harifin saat pidato peresmian pengadilan baru di PN Jakarta Barat.

Pembangunan gedung dan sarana ini disediakan dari uang rakyat, oleh karena itu, Harifin meminta seluruh jajaran hakim peradilan agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.

"Kita semua adalah pelayan masyarakat bukan sebaiknya dilayani masyarakat. Oleh karena itu lembaga peradilan harus transparan pada masyarakat karena itu akan mengakibatkan keterbukaan yang akan menuntut keadilan,” ungkapnya.

“Kami harapkan gedung baru ini bisa digunakan untuk melayani masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegas Harifin Tumpa.

Saat ini, kata Harifin bahwa masyarakat semakin kritis tehadap keberadaan peradilan. Sehingga hakim juga harus peka dengan kritikan dari masyarakat terkait masalah hukuman.

“Jangan sampai ada hakim tertangkap tangan menerima suap, ini sangat menjatuh kan martabat peradilan,” ungkapnya.

Pembangunan gedung baru PN seluruh Indonesia dan pengelolaan dialokasikan sebesar Rp680 miliar dan yang dipakai untuk merenovasi 9 PM sebesar Rp146 miliar. Sedangkan untuk PN Jakarta Barat sendiri totalnya sebesar Rp45 miliar.

Sementara untuk membangun PA dan pengelolaannya sebesar Rp421 miliar dan untuk 26 PA totalnya sebesar Rp135 miliar.

Pembangunan ke 35 gedung Pengadilan ini sesuai dengan rencana startegi (Rensta) dan cetak biru Mahkamah Agung RI tahun 2010-2035, juga rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJMN) 2010-2014, yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan MA.

Bahwa pembangunan sarana dan prasarana fisik pada 4 lingkungan peradilan adalah merupakan salah satu skala proritas dari MA dalam rangka mewujudkan peradilan modern, bermatabat dan dicintai masyarakat.

Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik yang dilaksanakan secara bertahap dan hasil-hasil yang telah dicapai diharapkan dapat dirasakan manfaatnya, kususnya bagi MA dan Jajarannya dalam rangka mendukung dan meningkatkan dimana dalam implementasinya adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan program reformasi birokrasi dibidang hukum serta reformasi birokrasi yang dicanangkan MA mulai tahun 2007 dimana salah satunya adalah memberi akses seluas-luasnya dalam rangka keterbukaan lembaga peradilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.

Hal ini dimulai sejak 2006 setelah MA merealisasikan sistem peradilan satu atap dibawah MA pada tahun 2005 sebagaimana amanat UU Nomor 35 tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 14 tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2004 tentang pengalihan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke MA serta Keputusan Presiden Nomor 56 tahu 2004 tentang pengalihan organisasi, Administrasi dan finansial Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar TNI ke MA. (hendrik/roel/transaktual)


natalan trans
banner bk27