Penggunaan Dana Proyek T.A. 2011 di Kab. Asahan, Tidak Sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Transaktual.Kisaran, 07 Januari 2012,Nomor : 001 / DP.GEMAS-AS / I / 2012 Lamp : 1 (satu) Berkas Kepada Yth : Bapak Ketua KPK Bapak KAPOLDA SUMUT Bapak KAJATI SUMUT
Perihal :
Laporan atas dugaan Penyalahgunaan Kegiatan T.A. 2011 yang tidak Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah TA. 2011.
Salam Demokrasi !!
Dengan hormat.
Semoga Bapak tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin
Sehubungan dengan pemberantasan korupsi, maka dengan ini kami dari Gerakan Mahasiswa Asahan ( GEMAS ) melaporkan Bupati Asahan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) didalam P-APBD yang tidak sesuai peruntukannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK07/2011;
Bahwa dengan disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011, DPPID berjumlah 10.800.000.000. Berdasarkan data dan fakta kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang sebagai pengguna dan/atau penanggung jawab anggaran dalam P-APBD T.A. 2011 untuk Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/ PMK 07/ 2011 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.
Adapun yang menjadi alasan-alasan laporan kami adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan P-APBD T.A. 2011, Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) diperuntukkan pada pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan senilai Rp.10.337.000.000,00. Dan peruntukkan pembangunan jembatan senilai Rp.336.000.000,00;
2. Bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/ PMK 07/ 2011 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 pada nomor urut 24 (dua puluh empat) untuk Daerah Kabupaten Asahan dengan pagu anggaran senilai Rp.10.800.000.000,00 diperuntukkan pada pembangunan jalan dan jembatan; ( Foto Copy Terlampir )
3. Bahwa berdasarkan penilitian kami, dana peruntukkan jalan dan jembatan sesuai dengan P-APBD T.A. 2011 jika ditotalkan sejumlah Rp.10.673.000.000,00, maka ada sisa anggaran DPPID senilai Rp.127.000.000,00; ( Foto Copy Terlampir )
4. Bahwa berdasarkan P-APBD T.A 2011 sisa anggaran DPPID dari total peruntukan pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp.127.000.000,00 yang dialihkan pada pembangunan drainase; ( Foto Copy Terlampir )
5. Bahwa berdasarkan data - data yang kami teliti telah terdapat penggunaan anggaran DPPID didalam P-APBD TA 2011 yang tidak sesuai peruntukkannya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/ PMK 07/ 2011 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagaimana tercantum anggaran senilai Rp.10.800.000.000,00 hanya diperuntukkan pada pembangunan jalan dan jembatan.
Selanjutnya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) didalam Peraturan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011 (P-APBD T.A 2011) sebesar Rp 10.800.000.000,- yang sebagaimana beberapa pembangunan jalan / jembatan telah ditemukan tidak selesai dikerjakan;
Bahwa dengan disyahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011, berdasarkan data yang kami miliki DPPID Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 10.800.000.000 yang dibagi-bagi menjadi 59 (lima puluh sembilan) program kegiatan pembangunan jalan / jembatan, dengan pedoman / landasan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/ PMK 07/ 2011 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. Banyak ditemukan melanggar aturan yang sudah ditentukan, sehingga dengan adanya tindakan upaya perbuatan melanggar hukum, kami menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum bersama staf-stafnya ingin melakukan korupsi.
Adapun yang menjadi alasan-alasan laporan kami adalah sebagai berikut:
1.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/ PMK 07/ 2011 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat:
(4) Penyaluran Tahap I dapat dilaksanakan setelah Kepala Daerah penerima DPPID menyampaikan sur at pernyataan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang menyatakan akan mencantumkan penerimaan DPPID dalam APED Perubahan atau akan menyampaikan dalam LRA dan akan mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke Kas Negara jika tidak melaksanakan kegiatan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011.
2.Sebagaimana dimaksud pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/ PMK 07/ 2011 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011, Dalam hal DPPID yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, maka daerah harus mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke Rekening Kas Umum Negara.
3.Bahwa berdasarkan hasil investigasi kami, ditemukan sebagaian besar pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang bersumber dari DPPID T.A 2011 belum selesai dalam pengerjaan dan terindikasi tidak dikerjakan, dan hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/ PMK 07/ 2011 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 dan surat pernyataan Bupati Asahan sebagai syarat mendapatkan DPPID T.A 2011 untuk Kabupaten Asahan ( foto investigasi terlampir ).
4. Bahwa dengan beralasan hukum tersebut, kami melaporkan Bupati Asahan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi korupsi.
Demikian Laporan ini disampaikan, dengan harapan semoga Bapak dapat menindak lanjuti demi terwujudnya kewibawaan hukum dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum. Atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, DEWAN PEMBINA GERAKAN MAHASISWA ASAHAN (GEMAS) Ketua JULIANTO PUTRA.LHTembusan disampaikan kepada yth; Bapak Presiden Republik Indonesia di- Jakarta; Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia di- Jakarta; Cc.File
Sekretariat: Jl.Anggrek - Kisaran , Handphone. 0813 7060 4000
Dari Redaksi : Informasi/Berita ini "dimuat" sesuai dengan isi E-mail yang diterima www.transaktual.com tgl.7-01-2012.



