Kamis, 23 Februari 2012 06:07:07



Daerah

Kejati Segera Periksa Dua Tersangka Korupsi, dan juga Istri Bupati Cianjur

Dirilis oleh A-198/A-88/transaktual pada Rabu, 25 Jan 2012
Telah dibaca 178 kali

Transaktual.

Dua tersangka dugaan korupsi dana non-urusan kegiatan kepala daerah di Kabupaten Cianjur, masih berkeliaran bebas. Pasalnya hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) belum menggiring mereka untuk diperiksa.

Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jabar, Atang Bawono mengungkapkan, pihaknya masih memfokuskan untuk pemeriksaan para saksi.

"Untuk tersangka Ed dan Hr kami masih belum memeriksannya. Karena saat ini yang difokuskan adalah pemeriksaan para saksi," ujar Atang kepada wartawan, di ruang kerjanya, di Gedung Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (20/1).

Seperti diketahui, bahwa Kejati Jabar belum lama ini menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana non-urusan kegiatan kepala daerah di Pemkab Cianjur tahun anggaran 2007-2010 itu senilai Rp 7,5 miliar.

Dia mengatakan, ketika sudah memeriksa seluruh saksi yang dibutuhkan. Pihaknya baru akan memanggil kedua tersangka itu.

Salah seorang saksi yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni istri Bupati Cianjur, Yana Rosidana. Kejati Jabar sangat membutuhkan isteri orang nomor satu di Kab. Cianjur itu untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, selama dua kali pemanggilan dia tidak hadir dengan alasan sakit.

"Kami juga sudah menerima surat izin tidak hadir pemeriksaan dari dokternya," kata dia.

Saat ini, Yana Rosdiana masih dirawat di Rumah Sakit Santosa, Kota Bandung untuk mempersiapkan operasinya. Atang mengatakan, tim penyidik sudah meninjau ke rumah sakit tersebut mengenai kebenaran Yana dirawat di RS Santosa itu.

"Kami sudah mendapatkan keterangan dari tim medis isteri Bupati Cianjur itu. Jadi memang benar dia sedang menjalani perawatan di sana," tutur Atang.

Disinggung pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Yana Rosdiana, Atang menuturkan, karena kondisinya sakit, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan paksa.

"Dia tidak hadir karena sakit. Dalam undang-undang itu wajar. Tapi ketika sehat nanti kita akan melakukan pemanggilan kembali," ungkap Atang.

Seperti diketahui, Kejati Jabar akan segera memanggil dua pejabat di lingkungan PemkabCianjur yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana non urusan kegiatan kepala daerah di Kab. Cianjur tahun anggaran 2007-2010.

Surat pemanggilan tersangka sudah ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Fadil Zumhanna. Kemudian surat pemanggilan tersebut diserahkan kepada Kasi Penyidikan Kejati Jabar Iwan Catur untuk segera dilakukan pemanggilan.

"Surat (panggilan) tersebut sudah saya tanda-tangani. Untuk lebih jelasnya coba tanya ke Kasi Penyidikan," ujar Fadil saat menggelar jumpa pers pada Jumat (13/1) lalu.

Saat ditanya apakah tersangka akan ditahan atau tidak, Fadil menegaskan hal tersebut tergantung dari kepentingan penyidik. Jika diperlukan untuk penahanan, maka kedua tersangka itu akan dijebloskan ke rumah tahanan. Akan tetapi jika tidak diperlukan penahanan, maka kedua tersangka akan kembali bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kab.Cianjur.

Mangkir dengan Alasan Sakit, Kejati Jabar Panggil Kembali Istri Bupati Cianjur.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan memanggil kembali istri Bupati Cianjur, Ny. Yana Rosdiana untuk diperiksa, terkait kasus dugaan korupsi dana non urusan kegiatan kepala daerah di Kabupaten Cianjur.

Menurut rencana, Yana akan dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pekan depan. Hal itu merupakan panggilan kedua kalinya setelah sebelumnya dia mangkir dalam pemanggilan.

"Minggu depan saya akan memanggil lagi Ibu Bupati Cianjur untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi non urusan kegiatan kepala daerah di Kabupaten Cianjur," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhanna kepada wartawan, Sabtu (14/1).

Sebelumnnya, Yana mangkir dalam pemeriksaan tim penyidik kejaksaan tinggi tanpa ada alasan yang jelas. Namun, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku telah menerima surat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur yang menyatakan Yana sedang sakit.

"Kemarin dia tidak hadir dalam pemeriksaan kejaksaan karena ada halangan sakit. Ada suratnya ke kita dari RSUD Cianjur. Saya hormati alasan dia sakit," kata Fadil.

Pemkab Cianjur membantah, ketidak hadiran istri bupati Cianjur, Yana Rosdiana Muchtar Soleh dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dikonotasikan perbuatan mangkir. Ketidak hadiran istri dari bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh itu lantaran tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Santosa Bandung.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kab. Cianjur, Aban Sobandi, mengatakan, sudah hampir empat hari ini sitri dari bupati Cianjur tersebut tengah didera sakit. Namun Aban tidak mengaku tidak mengetahui persis penyakit apa yang dideritanya.

"Saat ini ibu Yana sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa Bandung. Bukan berarti mangkir dari panggilan Kejati Jawa Barat, memang kondisinya benar-benar kesehatan sedan menurun. Minta doanya saja kepada masyarakat Cianjur semoga beliau lekas sembuh," kata Aban diruang kerjanya, Rabu (18/1/2012).

Sementara itu secara terpisah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur membenarkan telah mengeluarkan surat izin sakit terhadap isteri Bupati Cianjur Yana Rosdiana Muchtar Soleh yang pekan lalu mangkir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi APBD Cianjur dari pos non urusan dilingkungan Setda senilai Rp7,5 miliar.

Kendati demikian, pihak RSUD Cianjur keberatan membeberkan sakit yang dialami isteri orang nomor satu di Cianjur tersebut.  "Untuk mengetahui sedang sakit apa, itu harus ada ijin dari yang bersangkutan," kata Humas Humas RSUD Cianjur Dicky F Wangsawidjaya secara terpisah.

Menurur Dicky, awalnya mulanya istri bupati itu mendapatkan pemeriksaan dari dr Yane, salah seorang dokter umum di RSUD Cianjur. Namun, pemeriksaan dilanjutkan ke dr Hermawan, Sp.OG, yang merupakan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (kebidanan dan kandungan).

"Hari dan tanggal berapa surat izin itu dikeluarkan, saya tidak tahu. Tapi biasanya izin sakit itu selama tiga hari," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua pejabat di Pemerintah Kabupaten Cianjur, Selasa (10/1), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Cianjur 2009-2010 pada pos makan minum Bupati Cianjur.

Kedua orang tersebut ialah EI, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Cianjur, dan HH, mantan ajudan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, yang saat ini menjabat Plt Kabag Umum Pemda Cianjur.

Tim penyidik Kejati Jabar yang telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan menemukan penggelapan dana dalam pos makan minum Bupati Cianjur sebesar Rp7,5 miliar.

Sebagian besar dana tersebut palsu di antaranya biaya operasional dan biaya pemeliharaan kendaraan dinas. Bahkan dana tersebut diduga masuk ke rekening beberapa orang terdekat Bupati Cianjur.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah meminta keterangan beberapa saksi, termasuk Yana Rosdiana, istri Bupati Cianjur.

Kepala Bagian Hukum Setda Cianjur Asep Suhara mengaku baru mendengar informasi penetapan tersangka terhadap dua pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur tersebut. (Ant/OL-5/A-198/A-88/transaktual)


natalan trans
banner bk27