Kamis, 23 Februari 2012 06:03:33



Daerah

Giliran Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, Segera Diperiksa

Dirilis oleh Sar M. Asyeh/A-198/A-88/transa pada Rabu, 25 Jan 2012
Telah dibaca 86 kali

Transaktual.

Setelah Walikota Bandung H.Dada Rosada diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) terkait masalah dana bantuan sosial (Bansos). Kini giliran Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda, akan segera diperiksa. Namun Ayi menyatakan dirinya akan segera melayangkan surat ke Kejaksaan mengenai pelepasan haknya sebagai kepala daerah (Wakil Walikota-red), sehingga bisa diperiksa tanpa izin presiden, katanya.

Pernyataan Ayi ini menanggapi permintaan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Fadil Zumhana, agar Ayi mengikuti jejak Walikota Bandung Dada Rosada untuk mengirim surat berisi pelepasan hak sebagai kepala daerah, terkait pengusutan kasus korupsi bansos APBD Bandung.

Menurut Fadil Zumhana menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sebuah LSM mengenai dugaan keterlibatan Ayi dalam kasus korupsi bansos. Fadil pun meminta Ayi mengikuti jejak Dada Rosada yang memasrahkan diri ke kejaksaan untuk diperiksa. Namun Ayi meminta sebelum dirinya diperiksa, LSM yang melaporkan dirinya soal keterlibatan dalam korupsi bansos diperiksa. Sesuai prosedur hukum pihak pelapor pun harus diperiksa terlebih dahulu, sehingga tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan pun akan dituntut secara hukum, tegasnya.

Ayi mengaku tak mengetahui secara jelas apa yang dilaporkan LSM tersebut. “Ini soal saya sebagai Wakil Walikota yang menerima bansos atau sebagai pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam bansos sehingga terjadi kerugian uang negara,” tanyanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tak ikut campur dalam pembahasan ataupun pencairan dana bansos. “Posisi saya sebagai wakil walikota tak memiliki kewenangan dalam bansos ini,” ujar Ayi.

Sebelumnya Aspidsu Kejati Fadil Zumhana menyatakan telah menerima laporan dari sebuah LSM mengenai dugaan keterlibatan Ayi dalam kasus korupsi bansos. Fadil pun meminta Ayi mengikuti jejak Dada Rosada yang memasrahkan diri ke kejaksaan untuk diperiksa, kata Fadil.

Kejati Jabar Tunggu Surat Resmi Kesiapan Ayi Vivananda Diperiksa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih menunggu surat resmi dari Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivanda yang telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh penyidik terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung 2009-2010. Setelah surat diterima, penyidik kejaksaan pun akan melakukan panggilan pada Ayi, demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhanna saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/1/12).

Dalam kesempatan itu, Fadil menjelaskan, kesiapan Ayi untuk diperiksa penyidik terkait dugaan penyelewengan dana bansos Kota Bandung, baru melalui media massa. "Kalau memang yang bersangkutan siap untuk diperiksa, kita tunggu surat masuk dulu. Setelah itu baru kita akan tindaklanjuti," ujar Fadil.

Ia mengatakan, Ayi bisa melakukan hal seperti yang dilakukan Wali Kota Bandung, Dada Rosada yang sebelumnya melayangkan surat pelepasan hak sebagai kepala daerah, sehingga penyidik bisa memeriksanya tanpa izin presiden. "Kalau nanti sudah ada surat (dari Ayi-red.), ya nanti kita langsung panggil untuk pemeriksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, Ayi dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bandung Transparan karena diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Koordinator LSM Bandung Transparan, Andi Ananda menuturkan, pihaknya telah memasukkan laporan pengaduan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan diterima oleh seorang staf kejaksaan, Asep Hidayat dengan nomor surat 101/LMC/XI/2011 tertanggal 11 Januari 2012.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan, saat ini telah ditetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka tersebut yakni staf pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Bandung dan para ajudan, baik ajudan Wali Kota Bandung maupun ajudan Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Berdasarkan alat bukti yang disita dan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam kasus tersebut, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

(Sarkoni M. Asyeh/A-198/A-88/transaktual)


natalan trans
banner bk27