Kamis, 23 Februari 2012 06:04:42



Daerah

Kadistan Kota Bandung, Dedy Mulya ; "Piranha Dilarang Diperjualbelikan"

Dirilis oleh (tsm/set/transaktual) pada Rabu, 25 Jan 2012
Telah dibaca 81 kali

Transaktual.

Piranha atau piraña  adalah ikan air tawar omnivora[1] yang hidup di sungai-sungai di Amerika Selatan. Di sungai-sungai Venezuela, mereka disebut caribes. Mereka terkenal dengan gigi tajam dan pemakan daging.

Wakil Wali Kota mengaku waswas setelah mendapat informasi ikan piranha dijual secara bebas di pasar ikan di Bandung. Ayi berpendapat ikan piranha berbahaya jika sengaja atau tidak sengaja terlepas ke sungai atau kolam.


Dalam berbagai literatur disebutkan ikan piranha memang terkenal ganas. Ikan ini hidup di sepanjang Sungai Amazon, yang mengaliri kawasan Brasil dan Venezuela. Ikan ini memiliki gigi runcing dan tajam mirip dengan gigi ikan hiu. Jika mendapatkan mangsa, ikan ini bergerombol, dan menggumpal, untuk memakan mangsanya.

Hasil penelusuran di beberapa sentra ikan hias di Kota Bandung, piranha sangat sulit ditemukan. Para pedagang mengaku setelah adanya imbauan pemerintah yang melarang ikan jenis piranha dijual bebas atau dipelihara di rumah-rumah, lebih berhati-hati. Bahkan beberapa pedagang di Kota Bandung mengaku sudah tidak menjual lagi ikan jenis Pygocentrus nattereri ini.

Namun, masih ada pedagang yang menjanjikan konsumen bisa mendapatkan ikan setan itu, asal memesan dulu. Menurut seorang pedagang, ikan itu tak bisa dipajang di tempat jualan, tapi harus mengambil dulu. Sayang pedagang itu tidak menyebutkan tempat pemesanannya.

Menurut Endang Sulistiowati, Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung, yang bertugas menangani perikanan, sanksi buat pedagang dan pemasok ikan berbahaya itu, berdasarkan aturan Undang-Undang No 16 tahun 1992 tentang karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, hukumannya penjara tiga tahun atau denda Rp 150 juta.

Ayi mengaku telah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) dan Kepala Satpol PP untuk segera menindak para pedagang ikan yang menjual piranha. Ayi minta Kadistan dan Kasatpol PP berkoordinasi dengan aparat wilayah dan aparat keamanan lainnya untuk bergerak cepat menertibkan pedagang, dan memusnahkan piranha sesuai dengan undang-undang.

Kepala Dinas Pertanian Kota Bandung, Dedi Mulya, mengaku sudah menerjunkan tim ke lapangan. Menurut Dedi, timnya belum menemukan ikan berbahaya tersebut. "Ikan yang diduga piranha yang dijual di pasar ikan hias ternyata ikan bawal. Bentuknya mirip piranha. Bawal merah memang masih family dengan piranha," ujar Dedi di Balai Kota Bandung.

Ayi berpendapat aparat jangan sampai lengah karena ikan yang dijual bisa saja piranha. Menurut Ayi, banyak cara yang dilakukan pemasok untuk memasukkan barang berbahaya walau penjagaan ketat. Ayi bersyukur kalau yang dijual benar-benar ikan bawal. "Itu akal-akalan pedagang untuk menaikkan harga jual ikan bawal," katanya.

Menurut Dedi, ikan piranha dilarang diperjualbelikan. Dia yakin ikan itu tidak dijual secara bebas karena diawasi ketat mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. "Semua binatang atau tanaman berbahaya yang masuk ke Indonesia dikarantina. Tidak mungkin piranha lolos karena termasuk ikan terlarang," ujar Dedi.

(tsm/set/transaktual)


natalan trans
banner bk27